Thursday, 2 December 2010

Rujuk

• Rujuk berarti kembali, yaitu kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana semula, selama istrinya masih berada dalam masa 'iddah raj'iyah.

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
• Hukum rujuk asalnya mubah, artinya boleh rujuk dan boleh pula tidak. Akan tetapi, hukum rujuk bisa berubah, sebagai berikut :
1. Sunah, misalnya apabila rujuknya suami kepada istrinya dengan niat karena Allah, untuk memperbaiki sikap dan perilaku serta bertekad untuk menjadikan rumah tangganya sebagai rumah tangga bahagia.
2. Wajib, misalnya bagi suami yang mentalak salah seorang istrinya, sedangkan sebelum mentalaknya, ia belum menyempurnakan pembagian waktunya.
3. Makruh (dibenci), apabila meneruskan perceraian lebih bermanfaat daripada rujuk
4. Haram, misalnya jika maksud rujuknya suami adalah untuk menyakiti istri atau mendurhakai Allah SWT.
• Rukun rujuk ada empat macam, yaitu sebagai berikut:
1. Istri sudah bercampur degan suami yang mentalaknya dan masih berada pada masa 'iddah raj'iyah.
2. Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri, bukan karena dipaksa.
3. Ada dua orang saksi, yaitu dua orang laki-laki yang adil.
• Ada sigat atau ucapan rujuk, misalnya suami berkata kepada istri yang diceraikannya selama masih berada dalam masa 'iddah raj'iyah.