1. Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridai Allah (cara yang islami), dan menghindari cara yang dimurkai Allah seperti perzinaan atau homoseks
2. Pernikahan merupakan cara yang benar, baik dan diridai Allah untuk memperoleh anak, serta mengembangkan keturunan yang sah. Rasulullah bersabda “Nikahilah wanita yang bisa membirikan keturunan yang banyak, karena saya akan bangga, sebagai nabi yang memiliki umat yang banyak dibandingkan nabi-nabi yang lain di akhirat kelak.”(H.R. Ahmad bin Hanbal)
3. Melalui pernikahan, suami istri dapat memupuk rasa tanggung jawab membaginya dalam rangka memelihara, mangasuhm dan mendidik anak-anaknya, sehingga memberikan motivasi yang kuat untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Bila dalam suatu rumah tangga, suami dan istri telah melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, tentu rumah tangganya akan menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (damai sejahtera, saling mengasihi, dan menyayangi).
4. Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri, sehingga sesama mereka saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
Tujuan pernikahan
• Untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, seusai dengan ketentuan-ketentuan agama islam
• Tujuan pernikahan yang islami :
1. Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang
2. Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah)
3. Untuk memenuhi kebutuhan seksual
4. Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat
5. Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat