RUKUN NIKAH
- Calon mempelai laki-laki dan perempuan.
- Wali dari calon mempelai perempuan.
- Dua orang saksi (laki-laki).
- Ijab dari wali calon mempelai perempuan atau wakilnya.
- Kabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.
SYARAT NIKAH
A. Syarat menurut syariah bagi calon pengantin pria sebagai berikut :
- Beragama Islam.
- Terang prianya ( bukan banci ).
- Tidak dipaksa.
- Tidak beristeri empat orang.
- Bukan mahram calon isteri.
- Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isteri.
- Mengetahui calon isteri tidak haram dinikahinya.
- Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah.
B. Syarat menurut syariah bagi calon pengantin wanita sebagai berikut :
- Beragama Islam.
- Terang wanitanya ( bukan banci ).
- Telah memberi izin kepada wali untuk menikahinya.
- Tidak bersuami dan tidak dalam iddah.
- Bukan mahram calon suami.
- Belum pernah dili’an ( sumpah li’an ) oleh calon suami. Isteri.
- Terang orangnya.
- Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah.
SYARAT-SYARAT WALI
- Beragama Islam.
- Baligh.
- Berakal.
- Tidak dipaksa.
- Terang lelakinya.
- Adil ( bukan fasik ). Isteri.
- Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah.
- Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah.
- Tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainya.