1. Penegrtian
Al Hadits
Secara
bahasa (Etimologi) hadits berasal dari bahasa Arab yang artinya
baru,tidak lama, Secara syari’at (terminologi) adalah segala tingkah laku nabi
Muhammad SAW baik berupa ucapan, (qauliyah)
perbuatan (Fi’liyah) maupun ketetapan
(taqririyah ).
2. Kedudukan dan Fungsi Al Hadits
Coba simak oleh anda ayat Al Qur’an dan Hadits berikut ini :
Coba simak oleh anda ayat Al Qur’an dan Hadits berikut ini :
Artinya : … dan
apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya
bagimu tinggalkanlah
dalam hadis lain :
Artinya: Aku meninggalkan dua perkara untukmu
sekalian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang kepada keduanya yaitu
Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah Rasulallah SAW ( Al Hadits )
Adapun fungsi Hadits terhadap Al Qur’an adalah :
a. Memperkuat
hukum-hukum yang ditentukan oleh Al
Qur’an sehingga kedua-duanya (Al Qur’an dan Al Hadits ) menjadi sumber hukum
Contoh, Allah SWT dalam Al
Qur’an menjelaskan untuk menjauhi perkataan dusta
Kemudian Al Hadits menguatkan atas tersebut sebagai
berikut :
Artinya: ingatlah akau menjelaskan untuk
tentang dosa-dosa yang paling besar. ? para sahabat menjawab betul ya
Rosulallah. Beliau meneruskan perkataannya, syrik kepada Allah, durhaka kepada
keuda orang tua, seraya bangkit dari sandarannya seraya meneruskan
perkataannya, awas jauhilah perkataan dusta.
b. Menjelaskan
terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum misalnya ayat tentang haramnya bangkai yang
Allah jelaskan dalam Qur’an surat Al Maidah ayat 3
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah
Kemudian dalam sebuah Hdits Rasulallah menjelaskan:
Artinya:
Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua
macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah, hati
dan limpa ( ibnu majah dan hakim )
c. Menetapkan hukum baru atau aturan-aturan yang
tidak terdapat dalam Al Qur’an
Hukum yang
merupakan produk hadits/sunnah yang tidak ditunjukan oleh al-Qur’an antara lain
mencuci bejana yang dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali
salah satunya dengan tanah.
|