Sunday 15 December 2013

Pengertian dan kedudukan Al Hadits



1.      Penegrtian Al Hadits
Secara bahasa (Etimologi) hadits berasal dari bahasa Arab yang artinya baru,tidak lama, Secara syari’at (terminologi) adalah segala tingkah laku nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan, (qauliyah)   perbuatan (Fi’liyah)  maupun ketetapan (taqririyah ).
2.       Kedudukan dan Fungsi Al Hadits
  Coba simak oleh anda ayat Al Qur’an dan Hadits berikut ini :
Artinya : … dan apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah 
 dalam hadis lain :
Artinya:  Aku meninggalkan dua perkara untukmu sekalian, kalian tidak akan sesat       selama kalian berpegang kepada keduanya yaitu Kitabullah (Al Qur’an)        dan Sunnah Rasulallah SAW ( Al Hadits )

           Adapun fungsi Hadits  terhadap Al Qur’an adalah :
a.       Memperkuat  hukum-hukum yang ditentukan oleh Al Qur’an sehingga kedua-duanya (Al Qur’an dan Al Hadits ) menjadi sumber hukum
Contoh, Allah SWT dalam Al Qur’an menjelaskan untuk menjauhi perkataan dusta
Kemudian  Al Hadits menguatkan atas tersebut sebagai berikut :
Artinya: ingatlah akau menjelaskan untuk tentang dosa-dosa yang paling besar. ? para sahabat menjawab betul ya Rosulallah. Beliau meneruskan perkataannya, syrik kepada Allah, durhaka kepada keuda orang tua, seraya bangkit dari sandarannya seraya meneruskan perkataannya, awas jauhilah perkataan dusta.

b.      Menjelaskan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum  misalnya ayat tentang haramnya bangkai yang Allah jelaskan dalam Qur’an surat Al Maidah ayat 3
                     Artinya :  Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,  daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah 
 Kemudian dalam  sebuah Hdits Rasulallah menjelaskan:
Artinya:  Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah, hati dan limpa ( ibnu majah dan hakim )

c.  Menetapkan hukum baru atau aturan-aturan yang tidak terdapat dalam Al Qur’an
Hukum yang merupakan produk hadits/sunnah yang tidak ditunjukan oleh al-Qur’an antara lain mencuci bejana yang dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali salah satunya dengan tanah.