Sunday, 15 December 2013

Pengertian,Kedudukan,dan Fungsi Ijtihad

a.  Pengertian Ijtihad
     Secara bahasa (etimologi) kata ijtihad berasal dari bahasa Arab  yang kata kerjanya “jahada”,yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh.

      Secara syari’ (terminology) adalah mengerahkan upaya serius untuk melakukana pengambilan hukum syariah dari dalil-dalil syariah. Atau upaya yang sungguh-sungguh untuk mengusahakan produk hukum syariah baik yang aqliyah atau naqliyah berdasarkan sumber-sumber yang sudah tetap seperti Al Quran, hadits, ijmak, qiyas dan lain-lain
.b  Kedudukan dan fungsi ijtihad
              Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan   Hadits. Dalilnya adalah
1.       QS An-Nahl 16:43 dan Al-Anbiya' 21:7
Artinya: :  maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan  jika kamu  tidak mengetahui
2.      Hadits muttafaq alaih (Bukhari Muslim) dan Ahmad
 Artinya:  Apabila seorang hakim membuat keputusan apabila dia berijtihad dan benar maka dia mendapat dua pahala apabila salah maka ia mendapat satu pahala.
3.       Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi  tentang dialog antara nabi Muhammad SAW dengan Muadz bin Jabbal ketika akan diutus jad gubernut di Yaman
Adapun fungsi ijtihad,  Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu,yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Adapun bentuk-bentuk ijtihad antara lain adalah
1. Ijma’
adalah kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rosul wafat..Sebagai contoh adalah setelah rosul meninggal diperlukan pengangkatan pengganti beliau yang disebut dengan kholifah. maka kaum muslimin pada waktu itu sepakat mengangkat Abu Bakar sebagai kholifah pertama.
2. Qias
qias adalah menetapkan hukum suatu kejadian  atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu. Contoh narkotika di Qiaskan dengan meminum khamar.
3.  Maslahah mursalah
adalah suatu kemaslahatan dimana syar;i tidak mensyariatkan sutau hukum ntuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya.Contoh kemaslahatn yang karenanya para sahabat mensyariatkan pengadaan penjara, pencetakan mata uang, penetapan tanah pertanian, memungut pajak.
4. Urf 
Menurut bahasa adalah kebiasaan sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang. Contoh: saling pengertian manusia terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tanpa adanya sighot lafdliyah.
            Hukum ijtihad adalah wajib bagi yang mampu dan memenuhi syarat untuk melakukannya. Para ulama sepakat bahwa ijtihad boleh dilakukan oleh ahlinya yang memenuhi persyaratan keilmuan seorang mujtahid. Beberapa persyaratan keilmuan seorang mujtahid yang tersebut dalam kitab-kitab ushul adalah sebagai berikut:
1. Islam, berakal sehat, dewasa (baligh).
2. Menguasai nash (teks) Al-Quran yang berkaitan dengan hukum yang sering disebut ayat ahkam. Jumlahnya sekitar 500 ayat.
3. Mengetahui hadits-hadits yang terkait dengan hukum
4. Mengetahui masalah hukum yang sudah menjadi ijmak (kesepakatan) ulama dan yang masih terjadi khilaf/ikhtilaf (perbedaan) di antara fuqoha (ulama fiqih). Tujuannya agar tidak mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan ijmak atau mengaku ijmak pada hukum yang bukan ijmak atau mengeluarkan pendapat baru yang belum terjadi.
5. Mengetahui qiyas karena qiyah adalah rujukan ijtihad dan awal dari pendapat.     dari qiyas muncul produk hukum. Orang yang tidak mengetahui qiyas tidak memungkinkan melakukan pengambilan hukum (instinbt al-hukmi).
6. Harus menguasai bahasa Arab dan konteks pembicaraannya sehingga dapat membedakan antara hukum-hukum yang pemahamannya harus merujuk pada bahasa, seperti kalam sharih (teks eksplisit) dan teks faktual (dzahirul kalam), ringkasan (mujmal) dan detail, umum dan khusus, pengertian hakikat dan majaz (kiasan).
7. Mengetahui nasikh dan mansukh baik yang terdapat dalam Quran maupun hadits sehingg tidak membuat produk hukum berdasar pada nash (teks) yang sudah dimansukh.
8. Mengetahui keadaan perawi hadits dalam segi kekuatan dan kelemahannya. Membedakan hadits sahih dari yang dhaif atau maudhu', yang maqbul (diterima) dari yang mardud (tertolak).
9. Memiliki kecerdasan dan kemampuan dalam bidang pengembilan hukum yang dihasilkan dari pembelajaran dan pendalaman dalam masalah dan studi hukum syariah.
10. Adil. Dalam arti bukan fasiq. Fasiq adalah orang yang pernah melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil.
          Bidang yang dapat diijtihadi adalah hukum syariah praktis yang tidak terdapat hukum yang pasti dalam Quran dan hadits. Sedangkan masalah yang pasti tidak berada dalam domain ijtihad seperti wajibnya shalat dan jumlah rakaatnya. Dan perkara yang diharamkan yang sudah tetap berdasarkan dalil yang pasti seperti haramnya riba dan membunuh tanpa hak.

Pengertian dan kedudukan Al Hadits



1.      Penegrtian Al Hadits
Secara bahasa (Etimologi) hadits berasal dari bahasa Arab yang artinya baru,tidak lama, Secara syari’at (terminologi) adalah segala tingkah laku nabi Muhammad SAW baik berupa ucapan, (qauliyah)   perbuatan (Fi’liyah)  maupun ketetapan (taqririyah ).
2.       Kedudukan dan Fungsi Al Hadits
  Coba simak oleh anda ayat Al Qur’an dan Hadits berikut ini :
Artinya : … dan apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah 
 dalam hadis lain :
Artinya:  Aku meninggalkan dua perkara untukmu sekalian, kalian tidak akan sesat       selama kalian berpegang kepada keduanya yaitu Kitabullah (Al Qur’an)        dan Sunnah Rasulallah SAW ( Al Hadits )

           Adapun fungsi Hadits  terhadap Al Qur’an adalah :
a.       Memperkuat  hukum-hukum yang ditentukan oleh Al Qur’an sehingga kedua-duanya (Al Qur’an dan Al Hadits ) menjadi sumber hukum
Contoh, Allah SWT dalam Al Qur’an menjelaskan untuk menjauhi perkataan dusta
Kemudian  Al Hadits menguatkan atas tersebut sebagai berikut :
Artinya: ingatlah akau menjelaskan untuk tentang dosa-dosa yang paling besar. ? para sahabat menjawab betul ya Rosulallah. Beliau meneruskan perkataannya, syrik kepada Allah, durhaka kepada keuda orang tua, seraya bangkit dari sandarannya seraya meneruskan perkataannya, awas jauhilah perkataan dusta.

b.      Menjelaskan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum  misalnya ayat tentang haramnya bangkai yang Allah jelaskan dalam Qur’an surat Al Maidah ayat 3
                     Artinya :  Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,  daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah 
 Kemudian dalam  sebuah Hdits Rasulallah menjelaskan:
Artinya:  Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah, hati dan limpa ( ibnu majah dan hakim )

c.  Menetapkan hukum baru atau aturan-aturan yang tidak terdapat dalam Al Qur’an
Hukum yang merupakan produk hadits/sunnah yang tidak ditunjukan oleh al-Qur’an antara lain mencuci bejana yang dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali salah satunya dengan tanah.

Memahami Al qur'an Sebagai Sumbar Hukum Islam



1.      Pengertian Al Qur’an
 Secara Bahasa  (Etimologi)
Merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-’a (
قرأ) yang bermakna yang artinya membaca .
Secara Syari’at (Terminologi)
Adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.
                   
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur’an kepadamu (hai  Muhammad) dengan berangsur-angsur.” (al-Insaan:23)

dalam ayat lain disebutkan:
Arinya : “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (Yusuf:2)

               Allah ta’ala telah menjaga al-Qur’an yang agung ini dari upaya merubah, menambah, mengurangi atau pun menggantikannya. Dia ta’ala telah menjamin akan menjaganya sebagaimana dalam firman-Nya,
Artinya :“Sesungguhnya Kami-lah yang menunkan al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benr-benar memeliharanya.” (al-Hijr:9)
            Adapun nama-nama Al Qur’an adalah sebagai berikut :
N0
NAMA AL QUR’AN
KETERANGAN
1
Al Kitab
(buku)
Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah [2]:2)

2
Al-Furqan
(pembeda benar salah)

Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al-Qur'an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam. (QS. Al Furqaan [25]:1)

3
Adz-Dzikr
 (pemberi peringatan)

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr (Al-Qur'an), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al Hijr [15]:9)

4
Al-Mau'idhah (pelajaran/nasihat)

Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Yunus [10]:57)

5
Asy-Syifa'
 (obat/penyembuh)

Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Yunus [10]:57)

6
Al-Hukm
 (peraturan/hukum)

Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al-Qur'an itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah. (QS. Ar Ra'd [13]:37)

7
Al-Hikmah
(kebijaksanaan)

Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Dan janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah). (QS. Al Israa' [17]:39)

8
Al-Huda
 (petunjuk)

Dan sesungguhnya kami tatkala mendengar petunjuk (Al-Qur'an), kami beriman kepadanya. Barangsiapa beriman kepada Tuhannya, maka ia tidak takut akan pengurangan pahala dan tidak (takut pula) akan penambahan dosa dan kesalahan. (QS. Al Jin [72]:13)

9
At-Tanzil
(yang diturunkan)

Dan sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, QS. Asy Syu’araa’ [26]:192)

10
Ar-Rahmat
 (karunia)

Dan sesungguhnya Al Qur'an itu benar-benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. An Naml [27]:77)

11
Ar-Ruh
 (ruh)

Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh (Al-Qur'an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (Al-Qur'an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur'an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (QS. Asy Syuura [42]:52)

12
Al-Bayan                   (penerang)

(Al-Qur'an) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Ali Imran [3]:138)

13
Al-Kalam         (ucapan/firman)

Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (QS. At Taubah [9]:6)

14
Al-Busyra                        (kabar gembira)

Katakanlah: "Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur'an itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS. An Nahl [16]:102)

15
An-Nur                        (cahaya)

Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu. (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang. (Al-Qur'an). (QS. An Nisaa' [4]:174)

16
Al-Basha'ir               (pedoman)

Al-Qur'an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini. (QS. Al Jaatsiyah [45]:20)

17
Al-Balagh (penyampaian/kabar)

(Al-Qur'an) ini adalah kabar yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengan-Nya, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran. (QS. Ibrahim [14]:52)

18
Al-Qaul (perkataan/ucapan)

Dan sesungguhnya telah Kami turunkan berturut-turut perkataan ini (Al-Qur'an) kepada mereka agar mereka mendapat pelajaran. (QS. Al Qashash [28]:51)


2.      Kedudukan dan Fungsi Al Qur’an
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam.  Adapun fungsinya adalah,  sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Coba perhatikan juga oleh anda ayat berikut :
Artinya : Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat