Secara bahasa (etimologi) kata ijtihad berasal dari bahasa Arab yang kata kerjanya “jahada”,yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh.
Secara syari’ (terminology) adalah
mengerahkan upaya serius untuk melakukana pengambilan hukum syariah dari
dalil-dalil syariah. Atau upaya yang sungguh-sungguh untuk mengusahakan produk
hukum syariah baik yang aqliyah atau naqliyah berdasarkan sumber-sumber yang
sudah tetap seperti Al Quran, hadits, ijmak, qiyas dan lain-lain
.b Kedudukan dan fungsi ijtihad
Ijtihad menempati kedudukan
sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Hadits. Dalilnya adalah
1. QS An-Nahl 16:43 dan Al-Anbiya' 21:7
Artinya:
: maka bertanyalah kepada orang yang
mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui
2.
Hadits
muttafaq alaih (Bukhari Muslim) dan Ahmad
Artinya: Apabila
seorang hakim membuat keputusan apabila dia berijtihad dan benar maka dia
mendapat dua pahala apabila salah maka ia mendapat satu pahala.
3. Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan
Tirmidzi tentang dialog antara nabi
Muhammad SAW dengan Muadz bin Jabbal ketika akan diutus jad gubernut di Yaman
Adapun
fungsi ijtihad, Fungsi ijtihad ialah
untuk menetapkan hukum sesuatu,yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti
di dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Adapun
bentuk-bentuk ijtihad antara lain adalah
1. Ijma’
adalah
kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rosul
wafat..Sebagai contoh adalah setelah rosul meninggal diperlukan pengangkatan
pengganti beliau yang disebut dengan kholifah. maka kaum muslimin pada waktu
itu sepakat mengangkat Abu Bakar sebagai kholifah pertama.
2. Qias
qias adalah
menetapkan hukum suatu kejadian atau
peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan
suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada
persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu. Contoh narkotika di
Qiaskan dengan meminum khamar.
3. Maslahah mursalah
adalah suatu
kemaslahatan dimana syar;i tidak mensyariatkan sutau hukum ntuk
merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas
pengakuanya atau pembatalanya.Contoh kemaslahatn yang karenanya para sahabat
mensyariatkan pengadaan penjara, pencetakan mata uang, penetapan tanah
pertanian, memungut pajak.
4. Urf
Menurut bahasa
adalah kebiasaan sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang
banyak dan menjadi tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah
kebiasaan yang tidak dilarang. Contoh: saling pengertian manusia
terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tanpa adanya sighot lafdliyah.
Hukum ijtihad adalah wajib bagi yang mampu
dan memenuhi syarat untuk melakukannya. Para ulama sepakat bahwa ijtihad boleh
dilakukan oleh ahlinya yang memenuhi persyaratan keilmuan seorang mujtahid.
Beberapa persyaratan keilmuan seorang mujtahid yang tersebut dalam kitab-kitab
ushul adalah sebagai berikut:
1.
Islam, berakal sehat, dewasa (baligh).
2. Menguasai nash (teks) Al-Quran yang berkaitan dengan hukum
yang sering disebut ayat ahkam. Jumlahnya sekitar 500 ayat.
3.
Mengetahui hadits-hadits yang terkait dengan hukum
4. Mengetahui masalah hukum yang sudah menjadi ijmak
(kesepakatan) ulama dan yang masih terjadi khilaf/ikhtilaf (perbedaan) di
antara fuqoha (ulama fiqih). Tujuannya agar tidak mengeluarkan fatwa yang
bertentangan dengan ijmak atau mengaku ijmak pada hukum yang bukan ijmak atau
mengeluarkan pendapat baru yang belum terjadi.
5. Mengetahui qiyas karena qiyah adalah rujukan ijtihad dan
awal dari pendapat. dari qiyas muncul
produk hukum. Orang yang tidak mengetahui qiyas tidak memungkinkan melakukan
pengambilan hukum (instinbt al-hukmi).
6. Harus menguasai bahasa Arab dan konteks pembicaraannya
sehingga dapat membedakan antara hukum-hukum yang pemahamannya harus merujuk
pada bahasa, seperti kalam sharih (teks eksplisit) dan teks faktual (dzahirul
kalam), ringkasan (mujmal) dan detail, umum dan khusus, pengertian hakikat dan
majaz (kiasan).
7. Mengetahui nasikh dan mansukh baik yang terdapat dalam
Quran maupun hadits sehingg tidak membuat produk hukum berdasar pada nash
(teks) yang sudah dimansukh.
8. Mengetahui keadaan perawi hadits dalam segi kekuatan dan
kelemahannya. Membedakan hadits sahih dari yang dhaif atau maudhu', yang maqbul
(diterima) dari yang mardud (tertolak).
9. Memiliki kecerdasan dan kemampuan dalam bidang pengembilan
hukum yang dihasilkan dari pembelajaran dan pendalaman dalam masalah dan studi
hukum syariah.
10. Adil. Dalam arti bukan fasiq. Fasiq adalah orang yang
pernah melakukan dosa besar
atau terus-menerus melakukan dosa kecil.
Bidang yang dapat diijtihadi adalah hukum syariah praktis yang tidak
terdapat hukum yang pasti dalam Quran dan hadits. Sedangkan masalah yang pasti
tidak berada dalam domain ijtihad seperti wajibnya shalat dan jumlah rakaatnya.
Dan perkara yang diharamkan yang sudah tetap berdasarkan dalil yang pasti
seperti haramnya riba dan membunuh
tanpa hak.