Friday, 16 March 2012

Dosa Besar

Menghindari Perilaku Tercela
A. Pengertian Dosa
Dosa adalah perbuatan yang melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya atau perbuatan yang melanggar ketentuan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Secara psikologoi dosa adalah sesuatu yang terasa salah da;am hati apabila kita mengerjakannya dan tidak senang atau takut jika ada orang lain yang mengetahuinya.
Secara psikologi, dosa adalah suatu yang terasa salah dalam hati apabila kita mengerjakannya dan kita takut jika ada orang lain yang mengetahuinuya.

B. Macam-macam Dosa
Dosa terbagi menjadi beberapa macam menurut sumber, sasaran, dan beratnya pelanggaran.
a. Menurut Sumbernya
Menurut sumbernya, dosa terbagi menjadi dosa dalam hati, dosa lisan, dan dalam perbuatan.
- Dosa dalam hati
Contoh dosa dalam hati adalah syirik, hasad (dengki), iri, bakhil, takabur, ujub, dan suuzan.
- Dosa Lisan
Contoh dosa lisan adalah sumpah palsu, berdusta, memfitnah, mengadu domba, membual, mencaci maki, mengejek dan menghina.

- Dosa Perbuatan
Contoh dosa perbuatan adalah mencuri, berzina, membunuh, mendurhakai orang tua, berbuat zalim, menyakiti fisik orang lain.
b. Menurut sasaranya
Menurut sasaranya, dosa terbagi menjadi dosa terhadapdiri sendiri, terhadap orang lain dan dosa terhadap Allah.
- Dosa terhadap diri sendiri
Contoh dosa terhadap diri sendiri adalah bakhil, takabur, ujub, dan bunuh diri.
- Dosa terhadap Orang lain
Contoh dosa terhadap orang lain adalah membunuh, mencuri, menzalimi, menyakiti orang lain,memfitnah, mengadu domba, dan mendurhakai orang tua.
- Dosa terhadap Allah.
Contoh dosa terhadap Allah adalah syirik, tidak mengerjakan sholat lima waktu, dan tidak berpuasa.

c. Menurut Berat pelanggaranya.
Menurut beratnya pelanggaran, dosa terbagi menjadi dosa kecil dan dosa besar.
- Dosa Kecil
Dosa kecil adalah pelanggaran hokum atas perbuatan yang tidak dirinci bahwa pelanggaran tersebut adalah perbuatan dosa besar. Contoh : Melihat sesuatu yang dilarang dan berbohong. Menurut sebagian ulama, dosa kecil yang dilakukan terus menerus dapat dinilai sama dengan dosa besar.
- Dosa Besar
Dosa besar adalah pelanggaran hukum atas perbuatan yang telah ditentukan, seperti musyrik, mendurhakai orang tua, bersaksi palsu, bunuh diri, membunuh orang lain, mencuri, merampok dan berzina.




C. Beberapa Perbuatan Dosa Besar
Islam Melarang umatnya berbuat dosa karena perbuatan dosa akan menjadi penyakit masyarakat. Penyakit masyarakat adalah segala macam perbuatan manusia yang tidak disenangi masyarakat dan akan mendatangkan kerugian bagi pelaku, korban, dan masyarakat, pada umumnya.
Perbuatan dosa yang menjadi penyakit masyarakat tersebut mencakup sifat-sifat tercela dalam berbagai macam bentuknya. Dalam bahasan ini akan dikemukakan bebarapa sifat tercela, yaitu mencuri dan merampok, membunuh perbuatan asusuila, dan pelanggaran hak asasi manusia.

a. Mencuri dan Merampok
Mencuri adalah mengambil hak milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah dan biasanyaa dilakukan dengan cara diam-diam atau senbunyi-sembunyi. Merampok adalah mengambil harta orang lain dengan cara memaksa atau dengan kekerasan. Dengan kata lain, merampok adalah merampas harta orang lain dengan kekrasan, ancaman senjata, dan terkadang disertai pembunuhan.
Mencuri dan merampok merupakan perbuatan yang berdampak buruk serta merugikan, baik bagi pelaku maupun korbannya. Dampak buruk mencuri dan merampok bagi pelakunya adalah sebagai berikut.

1. Mengalami keegelisahan Batin
Pelaku peencurian dan perampokan tidak akan pernah hidup tenang karena selalu dikejar-kejar rasa bersalah rasa khawatir perbuatannya akan terbongkar.
2. Mnedapat Hukuman
Jika tertangkap, seoraang pencuri dan perampokakan mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Tidak jarang pencuri dan perampok tewas dihakimi masa.
3. Nama Baiknya tercemar
Seseorang yang telah diketahui sebagai pencuri dan perampok, nama baiknya akan tercemar, masyarakat di sekelilingnya akan membencinya.
4. Merusak Keimanan
Seseorang yang mencuri atau merampok berarti telah merusak imannya. Jika ia mati sebelum bertobat, Ia akan mendapat azab yang pedih.

Adapun dampak buruk mencuri dan merampok bagi korban dan masyarakat sekitar adalah:
a. Menimbulkan kerugian dan kekecewaan
b. Menimbulkan ketakutan
c. Munculnya hokum rimba

b. Membunuh
Membunuh adalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang. Dilakukan dengan sengaja maupun tidak, baik dengan alat yang mematikan maupun tidak.
Peristiwa membunuh pada zaman sekarang menandakan bahwa manusia saat ini telah kembali ke zaman jahiliah. Allah Swt berfirman

     
Artinya : …. Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi
(Q.S. Al-A’raf/7 179)

Dampak membunuh bagi pelakunya adalah sebagai berikut.
a. Mengalami kegelisahan batin karena selalu dikejar-kejar rasa bersalah
b. Mendapat hukuman yang sesuai dengan undang-undang
c. Nama baiknya tercemar dari semua masyarakat dan keluarganya
d. Merusak keimanan dan akan diazab yang pedih di akhirat

Dampak buruk pembunuhan bagi korban dan masyarakat sekitar adalah :
a. Hilangnya Hak hidup di dunia bagi korban yang dibunuh
b. Menimbulkan kesedihan yang ditinggal si korban dan ketakutan atas keselamatannya.
c. Menimbulkan rasa Dendam dengan si pelaku
d. Hilang stabilitas keamanan.

Allah Swt juga melarang manusia untuk melakukan bunuh diri, misaknya mati dengan cara menggantung, terjun ke jurang, meloncat dari gedung dan meminum obat serangga. Bunuh diri termasuk perbuartan tercela dan dosa besa berdasarkan firman Allah SWT.

                    •     

Artinya : …. Dan jangan lah kamu membunuh dirimu. Sunggauh Allah Maha Penyayang kepadamu/
(Q.S. An-Nisa’/4:29)

Orang yang mati bunuh diri tidak perlu disalatkan. Sebagaimana firman Allah.
Telah didatangkan kepada Nabi Muhammad saw. Seorang laki-laki yang membunuh dirinya dengan anak panah, maka tidak disalatkan oleh beliau mayat tersebut.


c. Perbuatan Asusila
Perbuatan Asusila adalah perbuatan yang melanggar norma social dan Agama. Dalam pengertian umum, perbuatan asusila adalah penyimpangan dalam perilaku seksual.
1. Zina atau Heteroseksual
Zina adalah hubungan seks antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang sah. Secara psikolog dan seksolog pezina dan pelacur. Pelacur adlah meraka yang melakukan hubungan seks untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina mereka yang melakukan hubungan seks atas dasar suka sma suka untuk memuaskan nafsu.
Dalam islam, apapun namanya, hubungan seks diluar pernikahan disebut zina. Zina adalah perbuatan keji dan dosa besar sebagaimana firman allah swt:

         
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina itu sungguh suatu pebuatan keji dan suatu jalan yang buruk.
(Q.S. al-isra’/17:32)

2. Homoseks dan Lesbian
Homoseks adalah peemuasan nafsu seks antar sesama pria, sedangkan lesbian adalah pemuasan nafsu seks antar sesama wanita. Dalam istikah ilmu fiqih disebut liwat. Perbuatan ini pernah dilakukan oleh kaum luth. Di indonesia pada tahun 1992 telah muncul kelompok guy pada tahun 1992 Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara (KKLGN)

3. Free Sex
Free sex yang juga disebut seks bebas adalah model hubungan seksual diluar pernikahan yang bebas tanpa ikantan apapun dean hanya dilandasi rasa suka sama suka. Orang yang menganut paham free sex mereka berhubungan sex dengan siapapun yang mereka sukai tanpa pandang bulu, bahkan keluarga sendiri.

4. Samanleven
Perbuatan ini sering pula disebut kumpul kebo. Samenleven adalah hidup bersama atau berkelompok tanpa sedikitpun niat untuk melaksanakan pernikahan. Dasar pijakan mereka apdalah kepuasan seksual.

5. Matubrasi
Matubrasi berasal dari kata latin, yaitu masturbation, berarti tangan menodai atau sama juga derngan onani. Matubrasi adalah pemuasan seksual pada diri sendiri dengan menggunakan tangan. Kebiasaan matubrasi mengakibatkan kelelahan fisik karena banyak menyerap energy.

6. Voyeurisme
Adalah usaha untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan melihat aurat orang lain yang sedang terbuka atau tidak sengaja terbuksa. Contoh kebiasaan mengintip orang mandi atau melihat film-film porno.

7. Fetisme
Perilaku menyimpang yang merasa telah mendapat kepuasan seksual hanya denfan memegang , memiliki, atau melihat benda-benda atau pakaian yang sering dipakai wanita seperti BH, atau celana dalam.

8. Sodomi
Adalah hubungan seks lewat dubur untuk mendapatkan kepuasan. Perbuatan ini dilakukan terhadap pria maupun wanita dan umumnya terhadap mereka yang dapat dikuasai pelaku secara psikologis.



9. Perkosaan
Memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seks. Ini dapat terjadi pada orang yang dikenal atau tidak.

10. Aborsi
Pengguran kandungan atau pembuangan janin. Atau juga penghentian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu kehamilan. Biasanya ini dilakukan wanita hamil akibat free sex.

11. Pelecehan seksual
Penghinaan terhadap nilai seksual seseorang yang ada dalam tubuhnya. Hal itu dapat berupa ucapan, tulisan, tindakan yang dinilai menganggu atau merendahkan mertabat kewanitaan, seperti mencolek, meraba, mencium mendekap.

12. Pacaran
Dalam arti luas pacaran berarti mengenal karakter seseorang yang dicintai dengan cara mengadakan tatap muka. Pacaran pada zaman sekarang adalah usaha untuk pelampiasan nafsu seksual (hubungan intim) yang tertunda.

d. Pelangaran Hak Asasi Manusia
Sejak awal islam telah memasukan HAM dalam ajaran-ajaranya. Islam telah menyodorkan langkah-langkah preventif yang actual dalm usaha mencegah pelanggaran HAM. Seorang Ulama Dr syekh syaukat Hussain menjelaskan hubungan islam dengan Hak Asasi Manusia dalam bukunya berjudul ‘Human Rights in Islam” buku tersebut berisi penjelasan :
1. Hak hidup
Hak yang pertama kali diberikan islam adalah hak untuk hidup danmenghargai hidup manusia. Hal itu dijelaskan dalam ayat berikut ini ;

  •                      
Artinya : dan jangan lah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan suatau alas an yang benar.
(Q.S. al-Isra’/17:33)

2. Hak milik
Agama islam memberikan jaminan keamanan terhadap pemilik harata benda. Hal ini berlaku bagi harta bendqa yang diperoleh dengan jalan halal menurut islam. Hak milik mencangkup hak untuk menikmati, mengkonsumsi, berinvestasi, mentransfer, serta menempati suatu tanah. Firman Allah SWT:

Artinya dan jangan lah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil
(Q.S. al-baqarah/2:188)

3. Hak perlindungan
Hak lain yang diberikan Iskam kepada manusia adalah perlindungan kehormatan. Kaum muslim dilarang untuk menjatuhkan kehormatan orang lain dengan cara apapun. Tidak ada diskriminasi sikaya dan simiskin.

4. Keamana dan kesucian kehidupan pribadi
Islam mengakui adanya hak keleluassaan hidup pribadi setiap orang. Islam pun melarang orang lain ikut campur hingga melanggar batas kewajaran kehidupan seseorang.

5. Keamanan dan kemerdekaan Pribadi
Agama Islam menegaskan bahwa tidak ada seseorang pun yang dapat dipenjarakan. Kecuali dia telah din yatakan bersalah oleh pengadilan . Hak atas pribadi ini berlaku terhadap semua orang. Firman Allah SWT:

6. Persamaan Hak dalam Hukum
Islam menekankan persamaan seluruh umat manusia dimata Allah swt. Dia telah menciptakan manusia dari asla yang sama. Kemuliaan manusia tidak dinilai dari asal usul nya melainkan amal kebajikannya.

7. Kebebasan Berekspresi
Agama Islam memberikan hak kebebasan beerpikir dan mengemukakan pendapat kepada seluruh manusia. Kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat ini harus dimanfaatkan untuk tujuan mnesyiarkan kebajikan, bukan untuk menyebarkan kezaliman.

8. Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan
Islam memberikan hak kebebasan hati nurani dan keyakinan kepada seluruh umat manusia. Firmasn Allah SWT :

      ••                     
Artinya : tidak Ada paksaan dalam (menganut) agama (islam)
(Q.S. al-baqarah/2:256)

suber :http://teghitsugaya.blogspot.com