Friday, 16 March 2012

Tata Cara Menguburkan Jenazah

Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan.

mengusung jenazah

Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.

Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.

liang kubur

Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.

Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)

lahad & syaq

Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.

Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).

jenazah siap dikubur

- Jenazah siap untuk dikubur. Allahul musta’an.

mengangkat jenazah

- Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.

memasukkan ke kubur

- Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.

- Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.

memiringkan mayit

Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.

- Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.

menutup mayit dgn bata

- Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).

menutup dgn tanah liat

- Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.

mengurug

- Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.

- Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).

pemakaman

- Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.

- Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)

- Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber :

https://fadhlihsan.wordpress.com/2011/08/01/tata-cara-pengurusan-jenazah-disertai-gambar/
http://salafiyunm.blogspot.com/2009/01/tata-cara-pengurusan-jenazah.html
http://kaahil.wordpress.com

Tata Cara Menguburkan Jenazah

Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan.

mengusung jenazah

Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.

Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.

liang kubur

Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.

Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)

lahad & syaq

Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.

Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).

jenazah siap dikubur

- Jenazah siap untuk dikubur. Allahul musta’an.

mengangkat jenazah

- Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.

memasukkan ke kubur

- Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.

- Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.

memiringkan mayit

Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.

- Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.

menutup mayit dgn bata

- Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).

menutup dgn tanah liat

- Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.

mengurug

- Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.

- Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).

pemakaman

- Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.

- Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)

- Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber :

https://fadhlihsan.wordpress.com/2011/08/01/tata-cara-pengurusan-jenazah-disertai-gambar/
http://salafiyunm.blogspot.com/2009/01/tata-cara-pengurusan-jenazah.html
http://kaahil.wordpress.com

Tata Cara Mengkafani Jenazah

1. Kafan-kafan mesti sudah disiapkan setelah selesai memandikan jenazah dan menghandukinya

persiapan mengkafani

Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit. Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka keluarganya boleh menanggungnya.

2. Mengkafani jenazah

mengkafani mayit

Dibentangkan tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian yang lain. Kemudian didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi telentang. Kemudian didatangkan hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).

Kemudian sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya dan di atas tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya, hidungnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua telapak kakinya, dan juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya, serta pusarnya. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala jenazah.

mengkafani mayit 2

Selanjutnya lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulunglah lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya dan dilipat ke atas wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan tali tersebut dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut dengan enam utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud pengikatan itu sendiri agar kain kafan tersebut tidak mudah lepas (terbuka).

mengikat kain kafan

[Untuk pembahasan tata cara shalat jenazah, insya Allah akan kami jadikan artikel tersendiri]

sumber :http://kaahil.wordpress.com

Tata Cara Memandikan Jenazah

1. Alat dan bahan yang dipergunakan

alat & bahan

Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut:

- Kapas
- Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
- Sebuah spon penggosok
- Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastik
- Shampo
- Sidrin (daun bidara)
- Kapur barus
- Masker penutup hidung bagi petugas
- Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
- Air
- Pengusir bau busuk dan Minyak wangi

>Daun Sidr (Bidara)

2. Menutup aurat si mayit

menutup aurat mayit

Dianjurkan menutup aurat si mayit ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab si mayit barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.

3. Tata cara memandikan jenazah

memandikan mayit

Seorang petugas memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.

membersihkan mayit

Petugas yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.

4. Mewudhukan jenazah

Selanjutnya petugas berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu petugas me-wudhu-i jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.

Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit.

5. Membasuh tubuh jenazah

membasuh tubuh mayit

Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan si mayit. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.

mulai yg kanan

Selanjutnya petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.

Banyaknya memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.

Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika petugas yang memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat pada jasad si mayit. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh si mayit dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi si mayit dengan siwak atau sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit, sebab rambutnya akan gugur dan berjatuhan.

Setelah selesai dari memandikan jenazah ini, petugas mengelapnya (menghandukinya) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang (punggungnya).

Faedah

- Apabila masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu si mayit diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.

- Apabila si mayit meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasaan daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria). Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengenai seseorang yang wafat dalam keadaan berihram pada saat menunaikan haji.

- Orang yang mati syahid di medan perang tidak perlu dimandikan, namun hendaklah dimakamkan bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka tidak perlu dishalatkan.

- Janin yang gugur, bila telah mencapai usia 4 bulan dalam kandungan, jenazahnya hendaklah dimandikan, dishalatkan dan diberi nama baginya. Adapun sebelum itu ia hanyalah sekerat daging yang boleh dikuburkan di mana saja tanpa harus dimandikan dan dishalatkan.

- Apabila terdapat halangan untuk memamdikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja. Yaitu salah seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit.

- Hendaklah petugas yang memandikan jenazah menutup apa saja yang tidak baik untuk disaksikan pada jasad si mayit, misalnya kegelapan yang tampak pada wajah si mayit, atau cacat yang terdapat pada tubuh si mayit dll.

sumber : http://kaahil.wordpress.com

Manusia dan Ragam Nafsunya

Nafsu pada diri manusia beragam. Ada nafsu baik (taqwa), ada pula yang buruk (fujur).
Nafsu fujur adalah
A. ammarah, mencakup sifat-sifat

Ath’imah (banyak makan),
Asyrabah (banyak minum),
NaawaĆ¢-im (banyak tidur) dan
JimaĆ¢’ (senggama yang berlebihan).

B. lawwamah meliputi sifat-sifat

ghadab,
ghibah,
namimah,
hasud,
‘ujub,
takabur,
riya’,
cinta dunia, harta dan tahta.

Nafsu lawwamah disebut juga nafsu setan yang selalu mengajak berbuat keji.
C. sawwalat. meliputi

sifat–sifat kasal,
futur,
malal,
sum’ah dan
hijab.

Nafsu sawwalat identik dengan sifat Iblis. Sebab nafsu jenis ini selalu mengguncang akidah orang yang sedang meniti syari’at Islam.
Tiga nafsu tersebut adalah fujur alias buruk. Yakni: jiwa yang diilhami kekejian. Sifat-sifatnya disebut madzmumah (sifat yang tercela).
Sedang nafsu yang baik adalah
1. nafsu sawwiyah, terdiri atas
taqwa,
sifat khauf,
raja’,
zuhud,
tawadhu,
shabar,
syukur,
mahabbah,
ridha,
tawakal dan ikhlas

2. muthmainah,

berbusana arif billah, arif linafsih, dan berdiam pada mahligai khalifah fiil ardh.
nafsu yang menghiasi tujuh anggota sujud manusia dengan akhlak mahmudah (yang terpuji) adalah nafsu sawiyyah dan nafsu muthmainnah

3. radhiyah dan mardhiyah.

disebut juga nafsu “lathifatur rabaniyah”: nafsu ketuhanan yang amat halus dan lembut, meliputi ruh insan kamil (manusia yang sempurna).

Tujuh nafsu itulah yang mendominasi gerak langkah manusia. Hal itu tercermin pada watak atau tabiatnya. Apabila salah satu nafsu sedang melancarkan aksinya maka watak manusia akan mencerminkan sifat nafsu tersebut. Misalnya,ketika jiwa manusia dikuasai nafsu amarah, maka gerak hidupnya seperti binatang. Ia selalu cenderung berbuat maksiat. Baik maksiat lahir maupun batin.
Allah menjelaskan tentang nafsu amarah dalam firmanNya:
“Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahanku), karena sesungguhnya nafsu (amarah) itu selalu menyuruh kepada kejahatan.” (QS. Yusuf, 53)
Jika jiwa seseorang dikuasai nafsu lawwamah, maka watak dan kepribadiannya akan terhiasi kefasikan dan penyesalan. Ia akan sering melakukan perbuatan nista, kemudian disusul dengan taubat dan penyesalan. Tetapi hal itu terus berulang.
“Dan Aku bersumpah dengan jiwa (nafsu) yang amat menyesali (dirinya sendiri).” (QS. Al Qiyamah, 2)
Apabila seseorang sedang dikuasai nafsu sawwalat maka ia akan merasa malas, jenuh dan bosan dalam menjalankan syariat Islam. Langkah ibadah orang tersebut ahmak (rusak), karena perbuatan buruk dipandang baik menurut persepsinya.
“Ya’kub berkata: Hanya dirimu sendirilah yang menganggap baik perbuatan (buruk)itu”. (QS. Yusuf, 83)
Nafsu ammarah, lawwamah dan sawwalat sebagaimana telah diurai di atas, termasuk golongan nafsu yang batil. Maka itu: “Matikanlah dirimu (nafsumu) sebelum datang kematian (ajal) kepadamu.”
Sedang nafsu Sawwiyah disebut juga nafsu Malaikat, merupakan generator perbuatan yang terpuji. Kepada nafsu sawwiyah, Allah mengilhamkan ketaqwaan dan kebersihan yang senantiasa menyelimutinya.
“Dan jiwa (nafsu) serta penyempurnaan (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketaqwaan.” (QS. Asy Syams, 7 & 8)
Adapun nafsu Muthmainah adalah jiwa yang tenang. Nafsu inilah hakikat manusia dan hamba Allah. Hanya nafsu Muthmainah yang dipanggil oleh Allah dan berhak menjadi hamba Allah serta mendapat prioritas untuk memasuki jannah-Nya.
“Hai jiwa yang tenang (nafsu Muthmainnah). Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhoi-Nya. Maka masuklah kedalam jama’ah hamba-hamba-Ku dan masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al Fajr, 27-30)
Maka dapatlah dimengerti bahwa gerak dan sifat manusia merupakan cerminan nafsu-nafsu yang menguasainya. Apabila sifat nafsu sedang gairah terhadap suatu yang didengar, dilihat, diraba serta dirasakan, maka akal berfungsi untuk mempertimbangkan kehendak nafsu tersebut. Sedang keberadaan hati bertindak memutuskan masalah kehendak nafsu atas dasar pertimbangan akal.
Gerakan tujuh anggota sujud sebagai pelaksanaan kehendak nafsu, apakah tampak baik atau buruk, tergantung pada pertimbangan akal dan kebijakan hati tatkala memutuskannya.
Dengan kata lain, baik dan buruk akhlak tujuh anggota sujud seseorang tergantung kepada pertimbangan akal yang diperkuat oleh keputusan hati sebagai rajanya.
“Ketahuilah! Bahwa sesungguhnya di dalam tubuh manusia itu ada terdapat segumpal daging. Apabila ia baik niscaya jadi baiklah seluruh (organ) tubuhnya dan apabila ia buruk niscaya jadilah seluruh tubuhnya buruk. Ketahuilah! Bahwa itu adalah hati.” (HR Bukhari Muslim)
http://img402.imageshack.us/img402/1663/commentsfb.png

sumber :http://wwwcahaya-hati.blogspot.com

Dosa Besar

Menghindari Perilaku Tercela
A. Pengertian Dosa
Dosa adalah perbuatan yang melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya atau perbuatan yang melanggar ketentuan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Secara psikologoi dosa adalah sesuatu yang terasa salah da;am hati apabila kita mengerjakannya dan tidak senang atau takut jika ada orang lain yang mengetahuinya.
Secara psikologi, dosa adalah suatu yang terasa salah dalam hati apabila kita mengerjakannya dan kita takut jika ada orang lain yang mengetahuinuya.

B. Macam-macam Dosa
Dosa terbagi menjadi beberapa macam menurut sumber, sasaran, dan beratnya pelanggaran.
a. Menurut Sumbernya
Menurut sumbernya, dosa terbagi menjadi dosa dalam hati, dosa lisan, dan dalam perbuatan.
- Dosa dalam hati
Contoh dosa dalam hati adalah syirik, hasad (dengki), iri, bakhil, takabur, ujub, dan suuzan.
- Dosa Lisan
Contoh dosa lisan adalah sumpah palsu, berdusta, memfitnah, mengadu domba, membual, mencaci maki, mengejek dan menghina.

- Dosa Perbuatan
Contoh dosa perbuatan adalah mencuri, berzina, membunuh, mendurhakai orang tua, berbuat zalim, menyakiti fisik orang lain.
b. Menurut sasaranya
Menurut sasaranya, dosa terbagi menjadi dosa terhadapdiri sendiri, terhadap orang lain dan dosa terhadap Allah.
- Dosa terhadap diri sendiri
Contoh dosa terhadap diri sendiri adalah bakhil, takabur, ujub, dan bunuh diri.
- Dosa terhadap Orang lain
Contoh dosa terhadap orang lain adalah membunuh, mencuri, menzalimi, menyakiti orang lain,memfitnah, mengadu domba, dan mendurhakai orang tua.
- Dosa terhadap Allah.
Contoh dosa terhadap Allah adalah syirik, tidak mengerjakan sholat lima waktu, dan tidak berpuasa.

c. Menurut Berat pelanggaranya.
Menurut beratnya pelanggaran, dosa terbagi menjadi dosa kecil dan dosa besar.
- Dosa Kecil
Dosa kecil adalah pelanggaran hokum atas perbuatan yang tidak dirinci bahwa pelanggaran tersebut adalah perbuatan dosa besar. Contoh : Melihat sesuatu yang dilarang dan berbohong. Menurut sebagian ulama, dosa kecil yang dilakukan terus menerus dapat dinilai sama dengan dosa besar.
- Dosa Besar
Dosa besar adalah pelanggaran hukum atas perbuatan yang telah ditentukan, seperti musyrik, mendurhakai orang tua, bersaksi palsu, bunuh diri, membunuh orang lain, mencuri, merampok dan berzina.




C. Beberapa Perbuatan Dosa Besar
Islam Melarang umatnya berbuat dosa karena perbuatan dosa akan menjadi penyakit masyarakat. Penyakit masyarakat adalah segala macam perbuatan manusia yang tidak disenangi masyarakat dan akan mendatangkan kerugian bagi pelaku, korban, dan masyarakat, pada umumnya.
Perbuatan dosa yang menjadi penyakit masyarakat tersebut mencakup sifat-sifat tercela dalam berbagai macam bentuknya. Dalam bahasan ini akan dikemukakan bebarapa sifat tercela, yaitu mencuri dan merampok, membunuh perbuatan asusuila, dan pelanggaran hak asasi manusia.

a. Mencuri dan Merampok
Mencuri adalah mengambil hak milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah dan biasanyaa dilakukan dengan cara diam-diam atau senbunyi-sembunyi. Merampok adalah mengambil harta orang lain dengan cara memaksa atau dengan kekerasan. Dengan kata lain, merampok adalah merampas harta orang lain dengan kekrasan, ancaman senjata, dan terkadang disertai pembunuhan.
Mencuri dan merampok merupakan perbuatan yang berdampak buruk serta merugikan, baik bagi pelaku maupun korbannya. Dampak buruk mencuri dan merampok bagi pelakunya adalah sebagai berikut.

1. Mengalami keegelisahan Batin
Pelaku peencurian dan perampokan tidak akan pernah hidup tenang karena selalu dikejar-kejar rasa bersalah rasa khawatir perbuatannya akan terbongkar.
2. Mnedapat Hukuman
Jika tertangkap, seoraang pencuri dan perampokakan mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Tidak jarang pencuri dan perampok tewas dihakimi masa.
3. Nama Baiknya tercemar
Seseorang yang telah diketahui sebagai pencuri dan perampok, nama baiknya akan tercemar, masyarakat di sekelilingnya akan membencinya.
4. Merusak Keimanan
Seseorang yang mencuri atau merampok berarti telah merusak imannya. Jika ia mati sebelum bertobat, Ia akan mendapat azab yang pedih.

Adapun dampak buruk mencuri dan merampok bagi korban dan masyarakat sekitar adalah:
a. Menimbulkan kerugian dan kekecewaan
b. Menimbulkan ketakutan
c. Munculnya hokum rimba

b. Membunuh
Membunuh adalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang. Dilakukan dengan sengaja maupun tidak, baik dengan alat yang mematikan maupun tidak.
Peristiwa membunuh pada zaman sekarang menandakan bahwa manusia saat ini telah kembali ke zaman jahiliah. Allah Swt berfirman

     
Artinya : …. Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi
(Q.S. Al-A’raf/7 179)

Dampak membunuh bagi pelakunya adalah sebagai berikut.
a. Mengalami kegelisahan batin karena selalu dikejar-kejar rasa bersalah
b. Mendapat hukuman yang sesuai dengan undang-undang
c. Nama baiknya tercemar dari semua masyarakat dan keluarganya
d. Merusak keimanan dan akan diazab yang pedih di akhirat

Dampak buruk pembunuhan bagi korban dan masyarakat sekitar adalah :
a. Hilangnya Hak hidup di dunia bagi korban yang dibunuh
b. Menimbulkan kesedihan yang ditinggal si korban dan ketakutan atas keselamatannya.
c. Menimbulkan rasa Dendam dengan si pelaku
d. Hilang stabilitas keamanan.

Allah Swt juga melarang manusia untuk melakukan bunuh diri, misaknya mati dengan cara menggantung, terjun ke jurang, meloncat dari gedung dan meminum obat serangga. Bunuh diri termasuk perbuartan tercela dan dosa besa berdasarkan firman Allah SWT.

                    •     

Artinya : …. Dan jangan lah kamu membunuh dirimu. Sunggauh Allah Maha Penyayang kepadamu/
(Q.S. An-Nisa’/4:29)

Orang yang mati bunuh diri tidak perlu disalatkan. Sebagaimana firman Allah.
Telah didatangkan kepada Nabi Muhammad saw. Seorang laki-laki yang membunuh dirinya dengan anak panah, maka tidak disalatkan oleh beliau mayat tersebut.


c. Perbuatan Asusila
Perbuatan Asusila adalah perbuatan yang melanggar norma social dan Agama. Dalam pengertian umum, perbuatan asusila adalah penyimpangan dalam perilaku seksual.
1. Zina atau Heteroseksual
Zina adalah hubungan seks antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang sah. Secara psikolog dan seksolog pezina dan pelacur. Pelacur adlah meraka yang melakukan hubungan seks untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina mereka yang melakukan hubungan seks atas dasar suka sma suka untuk memuaskan nafsu.
Dalam islam, apapun namanya, hubungan seks diluar pernikahan disebut zina. Zina adalah perbuatan keji dan dosa besar sebagaimana firman allah swt:

         
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina itu sungguh suatu pebuatan keji dan suatu jalan yang buruk.
(Q.S. al-isra’/17:32)

2. Homoseks dan Lesbian
Homoseks adalah peemuasan nafsu seks antar sesama pria, sedangkan lesbian adalah pemuasan nafsu seks antar sesama wanita. Dalam istikah ilmu fiqih disebut liwat. Perbuatan ini pernah dilakukan oleh kaum luth. Di indonesia pada tahun 1992 telah muncul kelompok guy pada tahun 1992 Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara (KKLGN)

3. Free Sex
Free sex yang juga disebut seks bebas adalah model hubungan seksual diluar pernikahan yang bebas tanpa ikantan apapun dean hanya dilandasi rasa suka sama suka. Orang yang menganut paham free sex mereka berhubungan sex dengan siapapun yang mereka sukai tanpa pandang bulu, bahkan keluarga sendiri.

4. Samanleven
Perbuatan ini sering pula disebut kumpul kebo. Samenleven adalah hidup bersama atau berkelompok tanpa sedikitpun niat untuk melaksanakan pernikahan. Dasar pijakan mereka apdalah kepuasan seksual.

5. Matubrasi
Matubrasi berasal dari kata latin, yaitu masturbation, berarti tangan menodai atau sama juga derngan onani. Matubrasi adalah pemuasan seksual pada diri sendiri dengan menggunakan tangan. Kebiasaan matubrasi mengakibatkan kelelahan fisik karena banyak menyerap energy.

6. Voyeurisme
Adalah usaha untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan melihat aurat orang lain yang sedang terbuka atau tidak sengaja terbuksa. Contoh kebiasaan mengintip orang mandi atau melihat film-film porno.

7. Fetisme
Perilaku menyimpang yang merasa telah mendapat kepuasan seksual hanya denfan memegang , memiliki, atau melihat benda-benda atau pakaian yang sering dipakai wanita seperti BH, atau celana dalam.

8. Sodomi
Adalah hubungan seks lewat dubur untuk mendapatkan kepuasan. Perbuatan ini dilakukan terhadap pria maupun wanita dan umumnya terhadap mereka yang dapat dikuasai pelaku secara psikologis.



9. Perkosaan
Memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seks. Ini dapat terjadi pada orang yang dikenal atau tidak.

10. Aborsi
Pengguran kandungan atau pembuangan janin. Atau juga penghentian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu kehamilan. Biasanya ini dilakukan wanita hamil akibat free sex.

11. Pelecehan seksual
Penghinaan terhadap nilai seksual seseorang yang ada dalam tubuhnya. Hal itu dapat berupa ucapan, tulisan, tindakan yang dinilai menganggu atau merendahkan mertabat kewanitaan, seperti mencolek, meraba, mencium mendekap.

12. Pacaran
Dalam arti luas pacaran berarti mengenal karakter seseorang yang dicintai dengan cara mengadakan tatap muka. Pacaran pada zaman sekarang adalah usaha untuk pelampiasan nafsu seksual (hubungan intim) yang tertunda.

d. Pelangaran Hak Asasi Manusia
Sejak awal islam telah memasukan HAM dalam ajaran-ajaranya. Islam telah menyodorkan langkah-langkah preventif yang actual dalm usaha mencegah pelanggaran HAM. Seorang Ulama Dr syekh syaukat Hussain menjelaskan hubungan islam dengan Hak Asasi Manusia dalam bukunya berjudul ‘Human Rights in Islam” buku tersebut berisi penjelasan :
1. Hak hidup
Hak yang pertama kali diberikan islam adalah hak untuk hidup danmenghargai hidup manusia. Hal itu dijelaskan dalam ayat berikut ini ;

  •                      
Artinya : dan jangan lah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan suatau alas an yang benar.
(Q.S. al-Isra’/17:33)

2. Hak milik
Agama islam memberikan jaminan keamanan terhadap pemilik harata benda. Hal ini berlaku bagi harta bendqa yang diperoleh dengan jalan halal menurut islam. Hak milik mencangkup hak untuk menikmati, mengkonsumsi, berinvestasi, mentransfer, serta menempati suatu tanah. Firman Allah SWT:

Artinya dan jangan lah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil
(Q.S. al-baqarah/2:188)

3. Hak perlindungan
Hak lain yang diberikan Iskam kepada manusia adalah perlindungan kehormatan. Kaum muslim dilarang untuk menjatuhkan kehormatan orang lain dengan cara apapun. Tidak ada diskriminasi sikaya dan simiskin.

4. Keamana dan kesucian kehidupan pribadi
Islam mengakui adanya hak keleluassaan hidup pribadi setiap orang. Islam pun melarang orang lain ikut campur hingga melanggar batas kewajaran kehidupan seseorang.

5. Keamanan dan kemerdekaan Pribadi
Agama Islam menegaskan bahwa tidak ada seseorang pun yang dapat dipenjarakan. Kecuali dia telah din yatakan bersalah oleh pengadilan . Hak atas pribadi ini berlaku terhadap semua orang. Firman Allah SWT:

6. Persamaan Hak dalam Hukum
Islam menekankan persamaan seluruh umat manusia dimata Allah swt. Dia telah menciptakan manusia dari asla yang sama. Kemuliaan manusia tidak dinilai dari asal usul nya melainkan amal kebajikannya.

7. Kebebasan Berekspresi
Agama Islam memberikan hak kebebasan beerpikir dan mengemukakan pendapat kepada seluruh manusia. Kebebasan berfikir dan mengemukakan pendapat ini harus dimanfaatkan untuk tujuan mnesyiarkan kebajikan, bukan untuk menyebarkan kezaliman.

8. Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan
Islam memberikan hak kebebasan hati nurani dan keyakinan kepada seluruh umat manusia. Firmasn Allah SWT :

      ••                     
Artinya : tidak Ada paksaan dalam (menganut) agama (islam)
(Q.S. al-baqarah/2:256)

suber :http://teghitsugaya.blogspot.com