Monday, 22 November 2010

Rukun dan Syarat Nikah

Menurut Syarikat Islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur yaitu Rukun dan Syarat. Rukun adalah unsur pokok dalam setiap perbuatan hukum. Syarat adalah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum. Apabila kedua unsur tidak dipenuhi maka perbuatan itu dianggap tidak sah menurut hukum. Demikian pula untuk syahnya suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan syarat.

RUKUN NIKAH

  1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan.
  2. Wali dari calon mempelai perempuan.
  3. Dua orang saksi (laki-laki).
  4. Ijab dari wali calon mempelai perempuan atau wakilnya.
  5. Kabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.



SYARAT NIKAH


A. Syarat menurut syariah bagi calon pengantin pria sebagai berikut :

  1. Beragama Islam.
  2. Terang prianya ( bukan banci ).
  3. Tidak dipaksa.
  4. Tidak beristeri empat orang.
  5. Bukan mahram calon isteri.
  6. Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengan calon isteri.
  7. Mengetahui calon isteri tidak haram dinikahinya.
  8. Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah.


B. Syarat menurut syariah bagi calon pengantin wanita sebagai berikut :

  1. Beragama Islam.
  2. Terang wanitanya ( bukan banci ).
  3. Telah memberi izin kepada wali untuk menikahinya.
  4. Tidak bersuami dan tidak dalam iddah.
  5. Bukan mahram calon suami.
  6. Belum pernah dili’an ( sumpah li’an ) oleh calon suami. Isteri.
  7. Terang orangnya.
  8. Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah.


SYARAT-SYARAT WALI

  1. Beragama Islam.
  2. Baligh.
  3. Berakal.
  4. Tidak dipaksa.
  5. Terang lelakinya.
  6. Adil ( bukan fasik ). Isteri.
  7. Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah.
  8. Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah.
  9. Tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainya.

SYARAT-SYARAT SAKSI

  1. Beragama Islam.
  2. Laki-laki.
  3. Baligh.
  4. Berakal.
  5. Adil.
  6. Mendengar ( tidak tuli ).
  7. Melihat ( tidak buta ).
  8. Bisa bercakap-cakap.
  9. Tidak pelupa.
  10. Menjaga harga diri.
  11. Mengerti maksud ijab dan kabul.
  12. Tidak merangkap menjadi wali.


IJAB KABUL

Ijab Kabul harus terbentuk dari asal kata “Inkah’ atau ‘tajiz’ atau terjemahan dari kedua asal kata tersebut, yang dalam bahasa Indonesia berarti ‘menikahkan’.


Sunday, 21 November 2010

Hukum Pernikahan

Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam - macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.


  • Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan - keperluan lain yang mesti dipenuhi.
  • Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.Sabda Nabi Muhammad SAW. :“Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim).
  • Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.Firman Allah SWT :“Hendaklah menahan diri orang - orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)
  • Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia - nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
  • Mubah, bagi orang - orang yang tidak terdesak oleh hal - hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.

Munakahat

Munakahat artinya adalah pernikahan atau perkawinan. Nikah maupun kawin mengandung pengertian berkumpul atau bersatu. Menurut syar’i nikah adalah melakukan akat atau perjanjian untuk untuk mengikatkan diri antara laki dan perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga bahagia, yang diridlai Allah.

Kata nikah berasal dari bahasa arab yang didalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan dengan perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak ada hubungan Mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewjiban antara kedua insan.

Hubungan antara seorang laki - laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki - laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki - laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.

Berbeda dengan pergaulan antara laki - laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.

Allah SWT berfirman dalam surat An - Nisa Ayat 3 sebagai berikut :

Maka kawinilah wanita - wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An - Nisa : 3).

Ayat ini memerintahkan kepada orang laki - laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain - lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat - syarat tertentu.